Bayar PBB di Kecamatan Cuma 10 Menit

Bayar PBB di Kecamatan Cuma 10 Menit
Bayar PBB di Kecamatan Cuma 10 Menit
BEKASI UTARA- Jika wajib pajak kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bank, maka bisa membayar di mobil keliling maupun di kantor kecamatan. Imbauan itu disampaikan Ketua UPTD Bekasi Utara, Sri Purwaningsih.

Agar efektif, Purwaningsih berharap mobil keliling milik Dispenda dioperasionalkan tiap hari.’’Masyarakat sangat terbantu sekali dengan pembayaran PBB melalui sistem pembayaran keliling di kecamatan ini. Kami dari UPTD pun sangat terbantu sekali, ke depan kami berharap agar kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan satu bulan sekali,” ungkap Sri kepada Radar Bekasi (Grup JPNN).

Jika wajib pajak menerima bukti pembayaran berupa kertas putih, kata dia, merupakan bukti yang sah. Jadi sama saja dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Di tempat sama, Hadi salah satu warga Harapanjaya mengaku terbantu dengan adanya pembayaran mobil keliling di kecamatan. Saat menyetorkan PBB Rp91.550,00, dia tak perlu antre dan prosesnya mudah.

’’Cepat mas prosesnya, tadi gak sampai 10 menit saya sudah selesai transaksi. Semoga kegiatan ini bisa berlangsung lebih lama lagi, karena masyarakat yang ingin bayar pajak tidak perlu mengantre panjang,” papar pria paruh baya ini.

BEKASI UTARA- Jika wajib pajak kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bank, maka bisa membayar di mobil keliling maupun di kantor kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News