Bayar Rp 100 Juta, Sudah 1 Tahun tak Juga jadi CPNS

Bayar Rp 100 Juta, Sudah 1 Tahun tak Juga jadi CPNS
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, CIREBON - Pelaku penipuan seleksi CPNS, Surono 50, divonis penjara 1 tahun 2 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jabar, Selasa (6/3).

Warga Wanasaba Kidul, Kecamatan Sumber, itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana.

Surono melakukan penipuan pada Januari 2016 silam kepada seorang guru sekolah dasar bernama Sutina.

Modusnya, mengaku sebagai orang dekat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan bisa memasukkan menjadi CPNS lewat jalur belakang.

Kala itu, Sutina ingin memasukkan anaknya Sri Fatima lulusan keperawatan menjadi PNS.

Sutina pun curhat kepada teman sekantornya, Sukmajaya. Oleh temannya itu Sutina dikenalkan kepada Surono.

Dalam pertemuan itu, Surono mengaku, bisa meluluskan anaknya Sutina pada tes CPNS pertengahan tahun 2016.

Namun, karena melalui jalur belakang, Surono lalu meminta “mahar” sebagai uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Surono mengaku bisa memasukkan anak Sutina menjadi CPNS lewat jalur belakang dengan mahar Rp 100 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News