Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:32 WIB
BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang,” pungkas Irwansyah.(Tr-72/gorontalopost)
Dua remaja warga Gorontalo Kota, yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/01).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Idulfitri, Fadel Muhammad Pulang Kampung untuk Silaturahmi dengan Masyarakat Gorontalo
- Gorontalo Utara Diterjang Banjir, Satu Unit Rumah Hanyut Terbawa Arus
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar