Bayi Kembar Siam Rahma-Rahmi Berhasil Dipisah
Selesai 12 Jam, Lebih Cepat dari Jadwal Operasi
Minggu, 07 Juli 2013 – 03:26 WIB
Sejak bayi kembar siam ini terpisah sekitar pukul 16.15 WIB, tim dokter sebenarnya sudah memprediksi operasi akan selesai lebih cepat. ”Di jadwal pelayanan medik yang kami susun, bayi kembar siam Rahma-Rahmi selesai dipisahkan pukul 22.00 WIB. Ternyata sudah selesai pukul 16.15 WIB artinya lebih cepat 6 jam,” ujar Ketua Tim Bedah Rahma-Rahmi, dr Sindu Saksono, Sp.BU.
Ketua Pusat Penanganan Bayi Kembar Siam Terpadu RSUD dr Soetomo, dr Agus Harianto SpA (K), mengatakan pihaknya memang sudah melakukan persiapan operasi secara matang. “Dokter ahli dari RSUD dr Soetomo Surabaya kami bawa ke sini untuk ikut menangani. Syukur, operasi bisa berjalan cepat dan lancar,” bebernya.
Operasi pembedahan Rahma-Rahmi sendiri dimulai pukul 10.49 WIB di ruang OK (operating kamer) 8 RSMH Palembang. Para dokter yang menangani bayi kembar siam mengenakan baju khusus dilengkapi masker dan sarung tangan. Baju yang dikenakan dua jenis, yakni baju bersih berwarna biru dan baju steril berwarna hijau.
Sebelum pembedahan, sekitar pukul 06.45 WIB dilakukan residen anestesi oleh dr Indra, dr Anita, dr Dhanu, dr Viany. Tim dokter spesialis anestesi memberikan obat bius dan antibiotik kepada bayi kembar siam yang lahir pada 9 Maret 2012 itu. Selesai spesialis anestesi, giliran tim bedah plastik, Prof Sjaifudin, dr Iqmal, dan dr Yana melakukan design incisi sekitar pukul 09.00-09.10 WIB.
PALEMBANG – Operasi pemisahan bayi kembar siam Sabrina Fayza Rahma dan Sandrina Fayza Rahmi (Rahma-Rahmi) di ruang bedah OK 7 dan OK 8 lantai
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan