Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seksual. Setelah melalui penyelidikan panjang karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri hingga meninggal dunia, Polres Jakarta Timur, menetapkan ayahkandung korban berinisial SU, 54, sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Berdasar pengakuannya, SU dua kali melakukan tindak kekerasan seksual pada RS, yakni pada 16 Oktober 2012, dan pada 19 Oktober 2012. Dalam sidang vonis yang digelar 17 Juni, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dengan denda Rp 500.000 dan subsider enam bulan penjara kepada SU yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur seperti yang tertuang dalam Pasal 81 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(dni)
PERKEMBANGAN kasus bayi tewas tak wajar karena dugaan kekerasan seksual masih menemui jalan buntu. Petugas Polrestro Jakarta Timur belum menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual
- 3 Anggota KKB Tewas, Satgas Damai Cartenz Sita Tiga Senjata Api
- Pernah Bertatus Istri Siri, Perempuan di PALI Bakar Rumah Mantan Mertua
- Otak Pembunuhan Warga Nganjuk Seorang Wanita
- Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
- Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online
JPNN.com




