Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seksual. Setelah melalui penyelidikan panjang karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri hingga meninggal dunia, Polres Jakarta Timur, menetapkan ayahkandung korban berinisial SU, 54, sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Berdasar pengakuannya, SU dua kali melakukan tindak kekerasan seksual pada RS, yakni pada 16 Oktober 2012, dan pada 19 Oktober 2012. Dalam sidang vonis yang digelar 17 Juni, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dengan denda Rp 500.000 dan subsider enam bulan penjara kepada SU yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur seperti yang tertuang dalam Pasal 81 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(dni)
PERKEMBANGAN kasus bayi tewas tak wajar karena dugaan kekerasan seksual masih menemui jalan buntu. Petugas Polrestro Jakarta Timur belum menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik