Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seksual. Setelah melalui penyelidikan panjang karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri hingga meninggal dunia, Polres Jakarta Timur, menetapkan ayahkandung korban berinisial SU, 54, sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

Berdasar pengakuannya, SU dua kali melakukan tindak kekerasan seksual pada RS, yakni pada 16 Oktober 2012, dan pada 19 Oktober 2012. Dalam sidang vonis yang digelar 17 Juni, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dengan denda Rp 500.000 dan subsider enam bulan penjara kepada SU yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur seperti yang tertuang dalam Pasal 81 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(dni)


PERKEMBANGAN kasus bayi tewas tak wajar karena dugaan kekerasan seksual masih menemui jalan buntu. Petugas Polrestro Jakarta Timur belum menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News