BAZNAS Mendorong Perusahaan untuk Taat Membayar Zakat

BAZNAS Mendorong Perusahaan untuk Taat Membayar Zakat
BAZNAS Mendorong Perusahaan untuk Taat Membayar Zakat. Foto: Humas BAZNAS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong perusahan-perusahaan untuk menunaikan zakat agar dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan BAZNAS dengan meluncurkan logo Label Taat Zakat bagi perusahaan, pada Senin (19/6).

Ketua BAZNAS Prof. Noor Achmad mengatakan perusahaan perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat, seperti yang dilakukan MUI.

"Semestinya sebelum diberikan label halal itu ada label taat zakat terlebih dahulu," ujar Prof. Noor, dalam keterangannnya, Selasa (20/6).

Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat sentral dan sangat penting karena akan bersama BAZNAS ke depan untuk melakukan kemitraan dalam hal pemberian Label Halal dan Label Taat Zakat, serta bersinergi dengan Kementerian Agama.

"Ke depan kalau label halal digunakan seluruh produk Indonesia, semestinya harus bersama-sama label zakat juga ada di dalamnya," ucapnya.

Prof Noor menuturkan Undang Undang Jaminan Produk Halal ketika perusahaan memenuhi ketentuan-ketentuan syariah.

"Ini adalah bentuk dakwah zakat sekalgus memanfaatkan label halal yang di dalamnya ada label Taat Zakat," tuturnya.

BAZNAS mendorong perusahaan untuk taat membayar zakat agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News