BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:34 WIB
Selain itu BBM juga harus terjangkau oleh rakyat harganya. "Makanya BBM itu tidak dilepas di pasar bebas, tidak boleh apa yang dikuasai negara dilepaskan ke pasar bebas. Itu melanggar konstitusi. Distribusi yang merata harus dijamin ketersediaannya," katanya.
Baca Juga:
"Yang ketiga adalah keterjangkauannya, harga harus terjangkau, dia harus berada dalam harga yang terjangkau bukan harga pasar," ungkapnya.
Dijelaskan, kalau misalnya harga bbm di negara lain atau pasaran di dunia, rata-rata sepuluh ribu perliter, ternyata warga negara Indonesia hanya mampu Rp4 ribu.
"Oleh karena itulah negara harus menutup kekurangan yang dinamakan subsidi," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau di negara tetangga harganya Rp10 ribu tidak masalah. "Karena, negara lain tidak punya UUD seperti kita, konteks sosialnya tidak seperti itu," katanya.
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33
BERITA TERKAIT
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar