BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Sedangkan apa yang dimaksud dikuasai negara, dijelaskan Irman, yaitu pertama negara harus menjamin distribusinya jangan sampai ada BBM menumpuk di daerah tertentu sementara di daerah lain langka.
Menurutnya, Presiden melanggar konstitusi bila kekayaan negara tidak mampu mensejahterakan rakyat. Apalagi bila harga BBM naik, kemudian harganya tidak bisa dijangkau dan mampu dibeli oleh rakyat."Kita menciptakan kekuasaan yang namanya negara, karena kita mau BBM dikuasai negara lain," katanya pada wartawan di Jakarta, Kamis (1/3).
Baca Juga:
"Dalam konteks itu (Pasal 33 UUD 1945) yang dimaksud rakyat, yah rakyat Indonesia secara keseluruhan tidak mengenal istilah rakyat kaya atau miskin," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental