BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan April tahun depan, tidak berlaku untuk transportasi publik. Di antaranya angkutan umum seperti bus, metromini, angkot, kopaja, kapal nelayan. Sedangkan kereta api, subsidinya diberikan melalui mekanisme PSO. "Yang kita subsidi masyarakat miskin. Kalau yang punya truck pengangkut barang-barang ataupun kapal tanker atau container itu tidak kita subsidi. Mereka harus membeli BBM non subsidi," tegasnya.
"Kendaraan umum yang biasa melayani masyarakat dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ini agar pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif angkutannya pada masyarakat," kata Olly, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Bagaimana dengan kapal penumpang? Politisi PDIP ini mengatakan, bisa menggunakan BBM bersubsidi. Yang tidak dibolehkan adalah kapal tanker atau kapal yang memuat container. Begitu juga dengan truck, tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih