BC Akui Ada Ekspor Rokok ke Malaysia Lewat Sebatik

BC Akui Ada Ekspor Rokok ke Malaysia Lewat Sebatik
Rokok tanpa pita cukai yang diakui Bea dan Cukai Nunukan legal diekspor ke Malaysia via Pulau Sebatik. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/Grup JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Sempat diduga adanya rokok ilegal diekspor ke Malaysia via Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dibantah pihak Kantor Bea dan Cukai Pabean C Nunukan.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Nunukan, Eko Yulianto Widhi H kepada Radar Nunukan (Grup Radar Tarakan/Grup JPNN), rokok berbagai merek asal Surabaya dimaksud telah memiliki dokumen CK-5 sebagai pelindung barang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Itu barang resmi. Memang tidak berpita cukai karena ini mau diekspor. Yang gunakan pita cukai itu yang dijual di dalam negeri saja. Apalagi, barang tersebut memiliki dokumen CK-5 sebagai pelindung barang untuk diekspor,” kata Eko.

Dia menjelaskan, meskipun Pelabuhan Tunon Taka tidak termasuk pelabuhan ekspor impor, namun di aturan kepabeanan melakukan ekspor barang tidak harus dilakukan di pelabuhan ekspor impor atau pelabuhan domestik saja.

“Namun, dalam pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari kepala kantor Bea Cukai setempat untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Eko menyampaikan, rokok-rokok itu sebelumnya ditampung dalam gudang yang berada dalam kawasan Pelabuhan Tunon Taka setibanya dari Surabaya. Kemudian barang tersebut diangkut ke Pulau Sebatik sesuai dengan surat permintaan dari pihak eksportir kepada kepala kantor Bea dan Cukai untuk dipindahkan ke Gudang PT Bukit Artung Pertama, Sungai Nyamuk Sebatik sesuai dengan nomor C.105/BAP-Nunukan/IX/2014.

Rokok dikirim ke Sebatik dengan alasan untuk mempermudah pengiriman ekspor ke Tawau (Malaysia).

“Memang sengaja untuk ditimbun ke sana (Sebatik,red) karena persoalan letak geografis yang ada sangat sulit untuk dikirim ke Tawau, jadi untuk mempermudah pengiriman maka dikirim lagi ke Sebatik. Teman-teman pers tidak perlu khawatir kalau barang ini bukan ilegal karena ini sudah resmi yang dilengkapi dengan CK5-nya,” jelasnya.

NUNUKAN – Sempat diduga adanya rokok ilegal diekspor ke Malaysia via Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dibantah pihak Kantor Bea dan Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News