BC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu di Aceh
Rabu, 25 Maret 2020 – 20:31 WIB

Tim gabungan Operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN mengamankan seorang terduga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (23/3/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Kanwil Bea Cukai Aceh
BACA JUGA: Apa Penyebab Ledakan Hebat di Plaza Ramayana Medan? Polisi Beri Penjelasan Begini
"Atas penindakan sabu-sabu ditaksir senilai Rp18 miliar itu, tim operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN, setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Isnu Irwantoro.(antara/jpnn)
Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu, Selasa (24/3). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba