BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3

BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha saat dihubungi Sumut Pos terkait diamankannya ribuan karton miras impor ilegal dari sebuah gudang di KIM 3 Medan Deli, membenarkan."Yang menggerebek tadi anggota kita. Diperkirakan ada seribu karton lebih barang bukti miras tanpa pita cukai yang disita," kata Ogy.

Atas penemuan miras impor illegal itu lanjut dia, pemilik barang bias dikenakan sanksi pidana bidang cukai pasal 50 jo 54 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. "Saat ini kami terus mengembangkan asal usul barang impor ilegal itu, bagaimana bisa tersimpan di gudang tersebut. Untuk mengungkap siapa pemiliknya, petugas kita mengamankan seorang pria bertugas sebagai kepala gudang," pungkasnya. (rul)

BELAWAN - Sedikitnya 1.415 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal disita aparat Kanwil DJBC I Sumut dari areal pergudangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News