BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia
Senin, 08 Februari 2021 – 18:22 WIB
Ia menambahkan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf b dan/atau Pasal 102 Huruf a dan/atau Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai dan TNI AL membongkar penyelundupan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor dari Malaysia. Menurut Tri, ballpress tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata du
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis