Bea Cukai Aceh dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu, Jumlahnya Fantastis

Bea Cukai Aceh dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu, Jumlahnya Fantastis
Bea Cukai dan Kepolsian Republik Indonesia (Polri) mengggalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Aceh. Foto: Bea cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai dan Kepolsian Republik Indonesia (Polri) mengggalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

“Kami melakukan kerja sama dengan tim Polri untuk melakukan patroli untuk mengejar pelaku jaringan narkotika di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat dalam Konferensi Pers pada Senin (10/10).

Syarif menambahkan penangkapan itu setelah tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil.

Pemindahan barang itu dilakukan di sepanjang Sungai Leuge, Kamis (06/10).

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim gabungan berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih dan tiga buah tas berwarna biru,” kata Syarif.

Selain sabu-sabu, petugas mengamankan satu unit mobil warna hitam dan telepon seluler lipat warna putih.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai dan Kepolsian Republik Indonesia (Polri) mengggalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News