Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Kemudian barang disita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bergerak ke Pulau Jawa di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai mendapati toko yang menjual berbagai jenis rokok melanggar aturan cukai.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan kurang lebih 3600 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda.
Selain itu, mereka juga menindak sebuah truk yang memuat 592.000 batang rokok ilegal siap edar.
“Selain dua kota tersebut, Bea Cukai bersama dengan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Gresik dan Bojonegoro melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok ilegal di wilayah Tuban,” ungkap Firman.
Penindakan berlanjut ke wilayah Banten. Di sana, Kanwil Bea Cukai Banten menemukan rumah kontrakan yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok dengan berbagai merek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memperdalam kasus.
Firman menegaskan, Bea Cukai akan secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
- Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Pupuk Organik Limbah Kotoran Sapi ke Timor Leste
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- Mantap, Produk Ikan Asal Lamongan Tembus Pasar Internasional
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira