Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Ilustrasi. Foto: Bea Cukai

Total perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut sebesar Rp314,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 343,3 juta.

Dari provinsi Aceh, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan operasi pasar di daerah Nagan Raya pada tanggal 23 hingga 26 Februari 2021.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada toko dan mendalami informasi terkait peredaran rokok ilegal yang didapat dari masyarakat.

Selain itu, kata Hatta, dilakukan juga sosialisasi terhadap para pedagang yang menjual rokok agar memahami pentingnya kesadaran hukum dan agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan dengan rutin dilaksanakannya operasi pasar ini, masyarakat makin paham atas kerugian dan bahaya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 1 hingga 5 Maret 2021 di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya, sosialisasi rokok ilegal kepada pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Pontianak di daerah Kabupaten Mempawah pada tanggal 25 hingga 26 Februari 2021.

"Jadi selain operasi, kami juga memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal secara mudah atau kasat mata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok yang legal, sehingga dapat menolak dan melaporkan apabila ada yang menawarkan penjualan rokok ilegal," tutur Hatta.

Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Bandung dengan memanfaatkan inovasi mobil X-Ray.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News