Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai amankan rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai

"Di Ciomas, tim mengamankan paket berisi 600 batang merek Gico. Sementara di Depok, tim mengamankan paket berisi 400 batang merek Sumber Baru,” sambung Hatta.

Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan pelaku berinisial T dan MM.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 200 batang rokok merek Jack Louis dan 600 batang rokok merek Subur Mild yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi penindakan tim Bea Cukai Bogor berawal dari hasil crawling melalui aplikasi CNCCT,” ujar Hatta.

Di Jateng, Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan/rumah yang terletak di Desa Ketilengsingolelo, Welahan, Jepara, (04/01).

Penindakan itu merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang, 3 Januari lalu.

“Tim menemukan 1 karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu tim juga menemukan berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 18.788.004.

Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News