Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Adapun wilayah terebut di antaranya Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Operasi pasar kali itu mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ada 4 jenis rokok yang dikategorikan ilegal, antara lain, rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran terkait larangan menjual rokok ilegal.
“Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk memberantasnya” ujar Hatta. (jpnn)
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini