Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera
Adapun wilayah terebut di antaranya Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Operasi pasar kali itu mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ada 4 jenis rokok yang dikategorikan ilegal, antara lain, rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran terkait larangan menjual rokok ilegal.
“Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk memberantasnya” ujar Hatta. (jpnn)
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate