Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Provinsi

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Provinsi
Petugas Bea Cukai beraksi di Jwa Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah dan Sumatera Barat berhasil mengamankan ratusan ribu batang produk tanpa pita cukai tersebut.

Pada Kamis (3/09), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Cilacap berhasil menghentikan laju sebuah minibus yang kedapatan mengangkut 12 ball rokok ilegal di wilayah Gombong, Kebumen.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan , penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Jepara menuju Gombong.

“Berdasarkan informasi itu tim penindakan dari kantor pelayanan berkoordinasi dengan kami yang di Kanwil untuk melakukan operasi di wilayah Gombong. Pada pukul 23.15 WIB tim gabungan mendapati mobil minibus yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan," kata Arif.

dari hasil pemeriksaan itu didapati 12 ball atau sekitar 48.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dibawa oleh 3 orang berinisial NF, MK, dan A. Nilai barang tersebut mencapai Rp 6,6 juta. Saat ini barang bukti beserta ketiga pelaku telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk diperiksa lebih lanjut.

Masih di wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (8/9), Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan peredaran rokok ke wilayah Sumatera di Jalan Raya Pantura KM 10, Maribaya, Tegal. Barang tersebut dibawah menggunakan sebuah mobil.

“Petugas Bea Cukai Tegal memberhentikan mobil tersebut dan sempat menanyakan kepada pengemudi mengenai barang yang diangkut. Namun pengemudi berdalih dia tidak mengangkut apa pun,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Niko Budi Dharma.

Dari penangkapan kali ini, petugas Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 156.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 159,9 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah sebesar Rp 93 juta.

Operasi penindakan oleh Bea Cukai di Jawa Tengah dan Sumatera Barat membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News