Bea Cukai Amankan Tiga Bangunan, Pemilik Rokok Ilegal Masih Dicari
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap penimbunan rokok ilegal pada tiga bangunan, Rabu (18/11).
Dalam penindakan itu, tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan 358.902 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, tim sekitar pukul 10.00 memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.
Gatot menjelaskan dengan berbekal informasi itu, tim segera menyusun strategi dan menggelar operasi.
Tim Bea Cukai memulai pemeriksaan terhadap satu bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Alhasil, tim menemukan barang bukti 61.800 rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Setelah itu, tim kembali memeriksa bangunan lain di desa tersebut yang juga diduga menimbun rokok ilegal.
Gatot menjelaskan tim mengamankan barang bukti rokok batangan jenis SKT 10.400 batang, rokok jenis SKM 151.800 batang, dan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 7.920 batang.
Bea Cukai akan melakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan rokok ilegal tersebut.
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam