Bea Cukai Awasi dan Layani Kedatangan 2 Kapal Persiar dari Singapura
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK. 04/2017, terhadap barang pribadi awak sarana diberikan pembebasan cukai sebanyak 350 ml. Atas kelebihan terhadap pembebasan barang bawaan penumpang tersebut lantas ditegah dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh pemilik barang,” kata dia.
Sementara di Tanjungpandan, Bea Cukai melaksanakan pengawasan serupa terhadap kedatangan kapal pesiar asing Ocean Odyssey, di Tanjung Kelayang, Belitung. Kamis (26/1).
Kapal pesiar tersebut mengangkut 123 turis asing dengan jumlah kru kapal sebanyak 82 orang yang melayani rute dari Singapore menuju beberapa tempat di Indonesia.
“Pengawasan dan pelayanan tetap kami jalankan secara selaras, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan asing yang akan berlibur di Indonesia,” tutup Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali mengawasi kedatangan dua kapal pesiar yang berasal dari Singapura, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama