Bea Cukai Banda Aceh Serahkan Pita Cukai kepada CV Royale Group

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai terus berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal di tengah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Salah satunya seperti yang ditunjukkan Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh pada Jumat (17/4) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa cairan vape termasuk ke dalam produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” ungkapnya.
Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HTPL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp399.798.000,00.
Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya, khususnya dalam bidang produksi cairan vape, secara legal.
“Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya karena pada prinsipnya legal itu mudah,” pungkas Heru.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah