Bea Cukai Banda Aceh Serahkan Pita Cukai kepada CV Royale Group
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai terus berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal di tengah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Salah satunya seperti yang ditunjukkan Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh pada Jumat (17/4) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa cairan vape termasuk ke dalam produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” ungkapnya.
Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HTPL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp399.798.000,00.
Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya, khususnya dalam bidang produksi cairan vape, secara legal.
“Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya karena pada prinsipnya legal itu mudah,” pungkas Heru.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT