Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi

Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengunjungi pabrik garmen. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan relaksasi pelayanan bagi Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang berdampak ke berbagai sektor.

Relaksasi itu juga untuk mendorong perusahaan menggenjot produksi alat pelindung diri (APD) ataupun mendonasikannya dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Di kawasan berikat di bawah pengawsan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Semarang ada PT Ungaran Sari Garment (USG) yang memproduksi masker kain nonmedis. Produknya dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain PT USG, ada dua perusahaan lain di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yang juga mendonasikan APD ke Pemprov Jateng, yakni PT Glory Industrial Semarang dan PT Starlight Garment Semarang.

Adapun di wilayah pelayanan Bea Cukai Tegal ada kawasan berikat di Kabupaten Pemalang tempat PT Cahaya Timur Garmindo (CTG). Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan garmen itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menyatakan bahwa ada fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk bahan baku APD yang bukan untuk dijual. Barang impor yang masuk ke kawasan berikat memperoleh penangguhan bea masuk dan pajak impor.

Bea Cukai terus memberikan relaksasi pelayanan bagi Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News