Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi

Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengunjungi pabrik garmen. Foto: Pemprov Jateng

“Dengan fasilitas pembebasan dalam rangka penanganan COVID-19 ini Bea Cukai Semarang sebagai tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang diimpor oleh PT Ungaran Sari Garment mengawasi proses dari awal pemasukan barang hingga pengeluaran hasil produksi,” ujar Sucipto

Masker nonmedis yang didonasikan PT Ungaran Sari Garment kepada Pemprov Jawa Tengah diharapkan bisa digunakan oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak menggunakan masker yang diperuntukkan bagi tenaga medis di garda depan penanggulangan COVID-19.

Adapun PT Glory Industrial Semarang dan PT Starlight Garment Semarang yang juga mendonasikan 1.150 APD berupa hazardous materials (hazmat) suit ataupun masker. Donasi yang diserahkan pada Senin (20/04) itu diterima langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Sinergi antara pengusaha dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam keadaan darurat seperti penanganan wabah seperti ini. Untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ini pemerintah berperan dalam memberikan kemudahan dalam perizinan dan perusahaan dapat bertahan untuk kesejahteraan karyawan serta donasi hasil produksi kepada masyarakat,” ujar Sucipto.

Sementara itu Bea Cukai Tegal memberikan relaksasi kepada PT Cahaya Timur Garmindo yang yang memproduksi APD dan masker. Relaksasi itu berdampak positif terhadap perusahaan tersebut karena 1.300 pegawainya tetap bekerja.

Bea Cukai Tegal juga memberikan relaksasi kepada PT Daehan Global di Kabupaten Brebes. “Akibat penambahan jenis hasil produksi tersebut di tengah pandemik ini, PT Daehan masih sanggup mempertahankan sekitar 6.150 orang tenaga kerjanya di Kabupaten Brebes,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Niko Budhi Darma.(ikl/jpnn)

Bea Cukai terus memberikan relaksasi pelayanan bagi Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News