Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BLITAR - Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (Miras), serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2019.

“Barang ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan barang dikuasai negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi BMN,” jelasnya.

BMN hasil penindakan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika nilainya sampai Rp1 50 juta atau Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nilainya lebih dari Rp150 juta.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 2.066.051 batang rokok ilegal, 21 botol cairan vape dan 196,44 liter miras ilegal.

“Total kerugian negara dari keseluruhan BMN tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

“Ini merupakan kerjasama rutin yang dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Rupbasan Blitar dalam hal pemusnahan barang,” ujar Arif.

Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal serta puluhan botol cairan vape.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News