Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah

Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah
Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengunjungi PT Great Giant Pineapple (PT GGP) yang merupakan salah satu eksportir sekaligus pengguna fasilitas TPB pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah gencar memfasilitasi para pelaku usaha dengan beragam fasilitas kepabeanan, termasuk tempat penimbunan berikat (TPB).

Pemerintah melakukan hal itu untuk mendorong ekspor yang saat ini menjadi prioritas nasional dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk Pasal 1 angka 17 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 1 PP 32/2009, TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Penangguhan bea masuk ini merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan yang meniadakan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.

Bentuk TPB sendiri merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

Atas kewenangan ini pula, Bea Cukai aktif meninjau pemanfaatan TPB dengan melakukan kunjungan ke perusahaan eksportir seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung terhadap dua perusahaan di daerah pengawasannya.

“Kunjungan ke perusahaan menjadi sarana kami untuk mendengarkan kebutuhan pengguna jasa secara langsung, umumnya dalam kunjungan tersebut kami berkesempatan melihat rangkaian proses industri pengolahan barang ekspor, untuk mengetahui bagaimana proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, pada Senin (05/04).

Dia pun menyebutkan kunjungan pihaknya ke PT Great Giant Pineapple (PT GGP) yang merupakan salah satu eksportir sekaligus pengguna fasilitas TPB pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.

Pemerintah gencar memfasilitasi para pelaku usaha dengan beragam fasilitas kepabeanan, termasuk tempat penimbunan berikat (TPB) untuk mendorong ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News