Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI
Senin, 20 September 2021 – 16:10 WIB
Dia menambahkan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya.
"Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
- Bea Cukai Ngurah Rai & Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Lewat Ini
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh