Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI
Senin, 20 September 2021 – 16:10 WIB

Layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: dok Bea Cukai
Dia menambahkan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya.
"Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini