Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 16:54 WIB
Sementara, anak panah, pedang panjang, dan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Gempur Rokok Ilegal, serta legal itu mudah.
Sejalan dengan itu, Bea Cukai secara kontinu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” kata dia.
Dwiyono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan. “Supaya semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG