Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8).
Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung periode 2020 hingga 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
“Ini adalah hasil tegahan barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung serta Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Dwiyono.
Dia memerinci barang yang dimusnahkan itu ialah 945.987 batang sigaret, 129.093 gram tembakau iris, 1.012 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2.338 botol liquid vape, 567 buah sextoys, 133 potong anak panah, 29 set spare part kendaraan bermotor, 2 buah pedang, 11 buah air softgun beserta spare part, dan 95 buah pakaian bekas.
Pemusnahan BMN dilakukan dengan berbagai cara sesuai sifat dan karakteristik barang.
BMN berupa MMEA dimusnahkan dengan cara dipecahkan.
Hasil tembakau, pakaian bekas dan barang dari plastik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama