Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. ANTARA/Firman

Kemudian, 79.200 batang yang rencananya dikirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Untuk dua penindakan ini masing-masing potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Rp 152 juta dan Rp 60 juta, sehingga total dari tiga kali pengungkapan Rp 273 juta," kata Edy.

Masyarakat diimbau melaporkan ke Bea Cukai jika mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal sebagai peran bersama memberantas pelanggaran hukum dari perdagangan barang kena cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (antara/jpnn)

Bea Cukai Banjarmasin menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kali penindakan dalam sebulan terakhir.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News