Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan, Berikut Daftarnya

“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan pelayanan prima untuk pengguna jasa melalui kemudahan pemberian perizinan fasilitas," kata Ahmad Subagio.
Dia menyampaikan jika ebelumnya pemberian perizinan hanya dapat dilaksanakan secara rapat tatap muka, kini bahkan dapat dilakukan melalui media daring guna memudahkan pengguna jasa.
“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KB dan PLB yang diberikan seoptimal mungkin sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Melalui pemberiaan fasilitas tersebut, Ahmad Subagio meyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, juga dapat meningkatkan laju ekspor dan pertumbuhan cadangan devisa nasional sehingga pada gilirannya dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara,” ujarnya.
Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
Fasilitas KB diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke kawasan berikat lainnya.
Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, antara lain penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Jumlah perusahaan penerima fasilitas kepabenan dari Bea Cukai Banten bertambah lagi, berikut daftarnya
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini