Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan, Berikut Daftarnya

Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan, Berikut Daftarnya
Kanwil Bea Cukai Banten menambah lagi jumlah pelaku usaha yang menerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan pusat logistik berikat (PLB). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kemudian tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga pembebasan cukai.

Sementara pusat logistik berikat adalah juga salah satu TPB yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).

Ahmad Subagio menambahkan Kanwil Bea Cukai Banten dengan semangat 'Bea Cukai Makin Baik' terus bekerja untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk selalu memberikan asistensi kepada industri dan memberikan fasilitas terhadap kewajiban pengusaha untuk melakukan pembayaran bea masuk dan cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Jumlah perusahaan penerima fasilitas kepabenan dari Bea Cukai Banten bertambah lagi, berikut daftarnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News