Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA
Bea Cukai mengizinkan perusahaan TPE MMEA untuk mempromosikan dan menjual MMEA. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Bea Cukai Banten mengizinkan PT Anugerah Damai Abadi (The Barrels) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) untuk mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan.

Yaitu, area pameran Summarecon Mall Serpong mulai 29 November hingga 26 Desember.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Rahmat Subagio mengatakan, setiap pengusaha TPE yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat mengajukan permohonan izin kepada kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tangerang.

Pengusaha barang kena cukai (BKC) yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pelayanan Bea Cukai.

"Selama kegiatan pameran, pengusaha TPE wajib melakukan pencatatan. Apabila selama pameran terjadi penyalahgunaan atas persetujuan ini, pengusaha TPE dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,'' ujar Rahmat.

Bea Cukai Tangerang langsung mengawasi PT Anugerah Damai Abadi secara langsung selama pameran diadakan.

Rahmat juga menegaskan pentingnya mendukung perusahaan yang tertib terhadap peraturan dalam menciptakan iklim perdagangan yang kondusif di masa pandemi.

''Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melayani pengguna jasa dengan terus memberikan fasilitas dan mempermudah perizinan guna mendukung pengembangan bisnis mereka,'' ungkapnya.

Bea Cukai mendorong perekonomian dari sektor cukai untuk pemulihan ekonomi nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News