Bea Cukai Bantu Pertumbuhan Industri Dalam Negeri di Bidang Ekspor dan Impor

Bea Cukai Bantu Pertumbuhan Industri Dalam Negeri di Bidang Ekspor dan Impor
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepabeanan kepada industri dalam negeri. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan beragam fasilitas kepabeanan untuk membantu pertumbuhan industri dalam negeri di bidang ekspor dan impor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, kinerja fasilitas Bea Cukai menunjukkan arah positif.

“Pada 2021, tercatat perusahaan penerima fasilitas cenderung bertambah tiap tahun. Devisa ekspor fasilitas mencapai USD 96,43 miliar dan meningkat  40 persen year on year dari tahun sebelumnya,'' ujarnya.

Sementara itu, devisa impor fasilitas mencapai USD 27,92 miliar dan meningkat 39 persen year on year dari tahun sebelumnya.

Untuk mengoptimalkan kinerja fasilitas tersebut, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan di sejumlah wilayah.

Kali ini, kegiatan itu diselenggarakan di Kudus, Medan, Tangerang Selatan, dan Jambi.

Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi peraturan di bidang kepabeanan secara hybrid atau gabungan secara luring (luar jaringan) pada Selasa (17/5).

Materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai.

Bea Cukai terus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri di bidang ekspor dan impor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News