Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni

Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni
Layanan logistik. Foto dok Ritase

Dia berharap aturan itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

"Juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengakomodir kegiatan proses bisnis perlogistikan di kawasan bebas,” ucap Susila.

Dia pun memastikan jajaran Bea Cukai Batam siap mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut.

"Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini," pungkas Susila. (*/jpnn)

Bea Cukai Batam siap mengawal implementasi PMK Nomor 34 /PMK.04/2021 yang berlaku efektif per 1 Juni 2021.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News