Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni
Senin, 31 Mei 2021 – 16:09 WIB

Layanan logistik. Foto dok Ritase
Dia berharap aturan itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.
"Juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengakomodir kegiatan proses bisnis perlogistikan di kawasan bebas,” ucap Susila.
Dia pun memastikan jajaran Bea Cukai Batam siap mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut.
"Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini," pungkas Susila. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam siap mengawal implementasi PMK Nomor 34 /PMK.04/2021 yang berlaku efektif per 1 Juni 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya