Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean

Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak mengedukasi mahasiswa Program Studi Manajemen Unversitas Darussalam Gontor dalam kuliah pakar bertema Solusi Masalah Ekspor dan Impor di Era Pandemi Covid-19, Rabu (1/9). Foto: Bea Cukai

Pada 1-2 September lalu, Bea Cukai Merak juga mengadakan sosialisasi aplikasi mandiri Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Bea Cukai Merak (SIMARAK).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, dihadiri oleh importir, PPJK, serta Pengusaha TPB di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.

SIMARAK adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Bea Cukai Merak kepada pengguna jasa dalam memberikan pelayanan terbaik.

"Saat ini SIMARAK mengakomodir 3 layanan, yaitu permohonan izin bongkar, permohonan izin timbun, serta perizinan TPB. Hadirnya aplikasi ini, kami harap dapat memberikan manfaat dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan dokumen,” jelas Firman.

Di Jawa Barat, dalam edisi kedua rangkaian parade sosialisasi, Bea Cukai Bekasi mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Selasa (7/9).

Sosialisasi diikuti pegawai dan para pengusaha TPB di bawah Bea Cukai Bekasi.

Firman mengatakan, sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 Perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.

“Peraturan ini memberikan simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean kedepannya, semoga bisa dimaksimalkan,” terangnya.

Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat terkait peraturan di bidang pabean. Kanwil Bea Cukai Banten melalui acara Sobekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News