Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih

jpnn.com, JAKARTA -
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
Salah satunya adalah memberikan sosialisasi mengenai asistensi.
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara, pada 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi.
Adapun lokasi tersebut di antaranya Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.
Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain.
Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10).
Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan.
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah