Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih

Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya. Foto: Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, DBHCHT akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Hatta.

Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi dan gempur rokok ilegal di beberapa wilayah seperti di Jambi, Belawan, Langsa, Luwuk, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait pengertian cukai, fungsi utama cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan modus-modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.

“Rokok di pasaran bisa dikategorikan sebagai rokok ilegal jika setidaknya memiliki ciri-ciri seperti, tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok dilekati pita cukai,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai lainnya.

Bea Cukai Ambon menghadiri acara sosialisasi tempat penjualan minuman beralkohol dan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Pemkot Ambon.

Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News