Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia
Rabu, 21 Desember 2022 – 16:14 WIB

Pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Selanjutnya, pada 2022, KPPBC TMP A Bekasi juga telah menangani dan menyelesaikan sebelas perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan jumlah tersangka, yakni 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
"Peningkatan jumlah penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," ujar Yanti. (cr1/jpnn)
Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12), simak selengkapnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas