Bea Cukai Belawan Gagalkan Impor Limbah Plastik

Bea Cukai Belawan Gagalkan Impor Limbah Plastik
Foto: bea cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan bersama Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup menggagalkan importasi satu kontainer yang diberitahukan berisi plastic scrap, namun kedapatan bercampur dengan sampah.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap enam kontainer, kedapatan satu kontainer berisi plastic scrap yang terkontaminasi dengan sampah serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal. Sementara lima kontainer lainnya dinyatakan dalam kondisi bersih dan diperbolehkan untuk dipakai sebagai bahan baku,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo.

Undang-undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang sampah masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini juga diatur dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengaturan Lintas Batas Limbah Lainnya serta Pengelolaanya (Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Waste and Their Disposal).

Sinergi yang dibangun antara Bea Cukai Belawan dan KLHK bertujuan untuk bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.

"Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Belawan bertanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan para stakeholder sebagai pengguna jasa layanan pun tak henti-hentinya dilakukan, baik melalui bimbingan kepatuhan dan asistensi maupun pendekatan yang lain,” kata Tri Utomo. (*/jpnn)

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam kontainer, kedapatan satu kontainer berisi plastic scrap yang terkontaminasi dengan sampah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News