Bea Cukai Belawan Musnahkan Bawang Busuk dan Pinang Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Belawan Musnahkan Bawang Busuk dan Pinang Senilai Ratusan Juta
Bea Cukai Belawan melakukan pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai (BTD) dan buah pinang eks barang milik negara (BMN). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Belawan melakukan pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai (BTD) dan buah pinang eks barang milik negara (BMN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan, Sumatera Utara.

Adapun perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnahkan ialah Rp 257.671.984.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Hendro Wibowo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang ini merupakan salah satu bentuk penanganan krisis kelangkaan kontainer.

“Kolaborasi antarinstansi ini turut berperan dalam penanganan container shortage dalam kegiatan ekspor yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5),” katanya.

Ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik, pada Pasal 4 Ayat 1 dinyatakan bahwa “Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.’’

Pemusnahan ini berkat sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Kepolisian, Kejaksaan, Balai Karantina, dan Pelindo I. (*/jpnn)


Sebegini perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnahkan Bea Cukai Belawan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News