Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Senin, 14 Februari 2022 – 18:16 WIB

Bea Cukai dan Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku penyelundupan 30 kg sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai
Petugas gabungan menelusuri dan menyisir pantai serta hutan bakau. Mereka mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine atau sabu-sabu.
''Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.
Tersangka A dan B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya