Bea Cukai Beri Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Optimalkan Fasilitas Pabean

Bea Cukai Beri Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Optimalkan Fasilitas Pabean
Bea Cukai bersama pelaku usaha. Foito: dok Bea Cukai

Firman menjelaskan bahwa KEK merupakan kawasan ekonomi yang diberikan fasilitas dan insentif khusus, sebagai daya tarik investasi.

“Dalam bidang kepabeanan, tersedia berbagai fasilitas, seperti pembebasan bea masuk, PPN impor, PPnBM, dan tidak dipungutnya PPh pasal 22 untuk barang modal atau bahan baku," kata dia.

Sementara Bea Cukai Purwokerto kembali menyelenggarakan Kelas Fasilitas secara daring yang diikuti seluruh pengusaha kawasan berikat (KB) di wilayahnya pada Kamis (9/12).

Dalam Kelas Fasilitas itu, disampaikan materi terkait kepatuhan CCTV, IT Inventory, kewajiban pengusaha KB, dan pengendalian gratifikasi.

Firman menjelaskan minimal memenuhi beberapa kriteria seperti subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem akuntansi, berisi informasi pemasukan, penyesuaian, dan saldo barang.

Ada pula laporan yang dapat diakses secara online, tracebility, authorized access, pencatatan data hanya bisa dilakukan oleh orang yang berwenang, dan menggambarkan keterkaitan dokumen pabean dengan mencantumkan data jenis, nomor, tanggal pemberitahuan pabean.

“Terkait CCTV, dalam kelas fasilitas tersebut dijelaskan bahwa masih ditemukan kaber yang penempatan titik CCTV dan kualitas tampilannya belum sesuai ketentuan, seperti CCTV yang mengarah ke akses pintu masuk dan pintu keluar.

Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha KB sesuai pasal 14 dan 15 PMK nomor No. 65/PKM.04/2021.

Bea Cukai secara kontinu memberikan asistensi kepada pelaku usaha usaha memberikan pelayanan maksimal dan optimalisasi penggunaan fasilitas di bidang kepabeanan baik fiskal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News