Bea Cukai Beri Fasilitas TPB dan KITE untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Bea Cukai Beri Fasilitas TPB dan KITE untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
Ada 14 permohonan izin fasilitas TPB dan KITE yang diajukan 13 perusahaan ke Kanwil Bea Cukai Banten selama 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Pandemi Covid-19 memengaruhi berbagai sektor penting, termasuk ekonomi.

Pemerintah turun tangan dengan melancarkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.

Karena itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terus berkontribusi dengan memberikan fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di wilayah pengawasannya.

Fasilitas kepabeanan diberikan Bea Cukai dalam kegiatan ekspor dan impor yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Fasilitas kepabeanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Banten, antara lain, tempat penimbunan pabean (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Selama 2021, terdapat 14 permohonan izin fasilitas TPB dan KITE yang diajukan 13 perusahaan ke Kanwil Bea Cukai Banten.

Dari semua permohonan tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten memberikan persetujuan atas lima izin TPB yang terdiri atas tiga kawasan berikat dan dua pusat logistik berikat.

Selain itu, tiga izin KITE yang terdiri atas satu pembebasan dan dua pengembalian.

Bea Cukai Banten terus menambah penerima fasilitas kepabeanan pada 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News