Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain

Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain
Tiga kantor Bea Cukai memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan kepada pengguna jasa. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak, dan Gresik memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan PT Gapura Angkasa selaku perusahaan ground handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).

Tujuannya, mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun dan mengoptimalkan pelayanan kepabeanan di bidang impor.

Audiensi bertajuk Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman ini membahas kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, setiap impor barang kiriman atau consignment note (CN) akan disaring oleh sistem.

Selanjutnya, petugas memeriksa barang kiriman secara fisik.

Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke sistem barang kiriman. Kemudian, dokumennya diteliti.

“Bea Cukai bekerja sama dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi. Sehingga memperlancar clearance di pengujung tahun yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Bea Cukai memberikan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News