Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.
Tujuannya, meminimalkan peredaran rokok ilegal serta membangun kawasan industri di bidang hasil tembakau.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kinerja Pemda Pamekasan sekaligus memberikan izin operasional KIHT di Jalan Raya Badung, Pamekasan.
“Selama pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemda Pamekasan,'' ujar Padmoyo.
KIHT merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin memaparkan proses bisnis KIHT yang akan dijalankan Koperasi Daun Emas Sejahtera.
Pemaparan ini menjadi salah satu syarat dalam pemberian izin KIHT.
Ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan.
Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan izin operasional KIHT
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal