Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.
Tujuannya, meminimalkan peredaran rokok ilegal serta membangun kawasan industri di bidang hasil tembakau.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kinerja Pemda Pamekasan sekaligus memberikan izin operasional KIHT di Jalan Raya Badung, Pamekasan.
“Selama pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemda Pamekasan,'' ujar Padmoyo.
KIHT merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin memaparkan proses bisnis KIHT yang akan dijalankan Koperasi Daun Emas Sejahtera.
Pemaparan ini menjadi salah satu syarat dalam pemberian izin KIHT.
Ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan.
Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan izin operasional KIHT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah