Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal
Selasa, 14 Desember 2021 – 20:55 WIB

Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan KIHT di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai
“Kami berharap adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain. Kami juga bekerja dengan sepenuh hati untuk membantu berantas rokok ilegal,” ujar Achmad. (mrk/jpnn)
VIDEO: SETOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan izin operasional KIHT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah