Bea Cukai Beri Pelayanan Impor Sementara kepada Kapal Cruise Asal Portugal
jpnn.com, LABUAN BAJO - Dalam upaya mengoptimalkan fungsi kepabeanan di Pelabuhan Labuan Bajo, Bea Cukai melakukan pelayanan terhadap impor sementara terhadap Kapal Cruise Heritage Adventurer dengan menggunakan dokumen kepabeanan vessel declaration, Jumat (14/10).
“Kapal Cruise dengan bendera Portugal ini membawa lebih dari 100 orang yang terdiri atas kru dan penumpang. Rencananya, kapal ini berkunjung ke beberapa tempat di wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faesol.
Ahmad mengatakan impor sementara adalah kegiatan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
“Kegiatan impor sementara dilengkapi dengan dokumen vessel declaration, yaitu dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts),” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Pelabuhan Labuan Bajo adalah salah satu pelabuhan yang berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal pesiar asing.
Pelabuhan Labuan Bajo sendiri diproyeksikan untuk menjadi pintu utama bagi para wisatawan yang ingin melakukan wisata bahari di Labuan Bajo.
“Kami berharap melalui pelayanan kepabeanan yang diberikan dapat mendukung industri pariwisata Indonesia khususnya di wilayah Flores dan sekitarnya,” ujar Ahmad. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Labuan Bajo memberikan pelayanan impor sementara kepada Kapal Cruise asal Portugal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka