Bea Cukai Berikan Fasilitas TPB ke Perusahaan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Ini

Bea Cukai Berikan Fasilitas TPB ke Perusahaan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Ini
Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) ke PT Multimas Nabati Asahan, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Medan- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) ke PT Multimas Nabati Asahan, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya.

Perusahaan yang mengolah minyak kelapa sawit dan turunannya itu mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala setelah memaparkan proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut, sebagai salah satu persyaratan pemberian izin, di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut, pada Jumat (22/3).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan fasilitas TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara/pengusaha TPB berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik.
Pemberian fasilitas itu dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang.

Selain itu, fasilitas ini juga akan memudahkan administrasi dokumen oleh perusahaan sehingga makin cepat dan efisien.

“Dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam logistik dan administrasi dokumen sehingga kami harap cost produksi dapat lebih diminimalkan dan tentunya dipercepat," ujarnya.

Pemberian fasilitas tu, menurut Parjiya, sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

"Komitmen kami untuk menciptakan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri. Pemberian fasilitas TPB Berkala ini menjadi wujud nyata dukungan kami," tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) ke PT Multimas Nabati Asahan, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News