Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran
Rabu, 03 April 2024 – 21:55 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi (kiri) saat menyerahkan secara simbolis izin fasilitas kawasan berikat kepada CEO PT Jiwon Venix Indonesia Seo Jin Hyuk pada Rabu (27/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Kami sangat berterima kasih atas pemberian izin ini, karena kami yakin akan memberikan efisiensi waktu dalam proses ekspor impor kami. Selain itu, ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meringankan cashflow perusahaan kami,” katanya. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025